Pengantar Ilmu Hukum

Pernah anda mendengar istilah Pengantar Ilmu Hukum yang disingkat PIH? Apakah PIH itu hal yang paling dasar dalam mempelajari ilmu hukum? Dikutip dari buku pengantar ilmu hukum karya R. Soeroso, S,H. Pengantar ilmu hukum (PIH) terdiri dari kata “pengantar” dan “ilmu hukum”. Bila dikehendaki ilmu hukum dapat dipecah lagi menjadi ilmu dan hukum.

Mengantar yang berasal dari perkataan “Pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “Inleading” (Belanda) dan “Intoduction” (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan ialah ilmu hukum. Bertitik tolak dari kata pengantar inilah maka P.I.H merupakan basis mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.

Prof. Dr. Achmad Sanusi, SH menyatakan bahwa pengantar Ilmu Hukum adalah berbasis leervak (mata pelajaran dasar) dan istilah lama dari Pengantar Ilmu Hukum adalah Ensiklopedi (kamus lengkap) ilmu hukum.

Prof. R. Subekti, SH. Mengatakan “Tujuan mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (Overzicht) dari “domein” hukum yaitu menerangkan apa yang isinya ilmu yang akan mereka pelajari.

Menurut Yustiawan Pradnya menyatakan “Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar atau introduction atau inleiding dalam mempelajari ilmu hukum, sering dikatakan pula bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama dalam ilmu hukum. Tujuan dan kegunaan Pengantar Ilmu Hukum itu sendiri adalah untuk dapat menjelaskan tentang keadaan inti dan maksud dari tujuan serta bagian-bagian penting dalam hukum, serta hubungan antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum lainnya, adapun kegunaan mempelajarinya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.

Hal-hal tersebut memberi arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran pengantar ilmu hukum terlebih dahulu, mereka yang ingin mempelajari/mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan.